ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA



A N G G A R A N    D A S A R



Persatuan Istri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

M U K A D I M A H


Bahwa kami, para Istri Sarjana Ekonomi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, menyadari akan kewajiban kami untuk turut berperan serta dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Bahwa kami merasa perlu adanya suatu wadah pemersatu untuk menyumbangkan darma bakti kami kepada Nusa, Bangsa dan Negara dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan keyakinan akan pentingnya kesatuan dan persatuan dalam keluarga Istri Sarjana Ekonomi Indonesia guna mewujudkan peran serta kami dalam pembangunan, kami berhimpun dalam suatu organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Istri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia dengan singkatan PIISEI.

Pasal 2

PIISEI dibentuk pada tanggal 10 Juli 1975 di Ujung Pandang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

PIISEI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Cabang-Cabang di seluruh Indonesia.


BAB II

AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,  Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Organisasi ini adalah organisasi sosial kemasyarakatan, bersifat kekeluargaan dan tidak terikat pada partai politik manapun.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
PIISEI bertujuan :
a.    Menghimpun para Istri Sarjana Ekonomi Indonesia dalam satu ikatan persatuan untuk turut berperan serta, memajukan kesejahteraan serta meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Indonesia.
b.    Menumbuhkan dan meningkatkan solidaritas serta kerukunan diantara sesama anggota.
c.    Membina hubungan baik dengan organisasi sosial lainnya.
d.   Memberikan pengabdian kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7
 
Untuk mencapai tujuan PIISEI berusaha :
a.    Membina serta meningkatkan persatuan dan kesatuan diantara sesama anggota.
b. Menyelenggarakan kegiatan dalam bidang pendidikan dan penyuluhan, guna meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta kesadaran akan tanggung jawab bermasyarakat dan bernegara bagi anggota.
c.  Menyelenggarakan kegiatan bidang sosial guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

BAB IV


KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota PIISEI terdiri dari :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Luar Biasa
c.    Anggota Kehormatan

BAB V
ORGANISASI

Pasal 9
Perangkat organisasi PIISEI terdiri dari :
a.    Kongres
b.    Pengurus Pusat
c.    Pengurus Cabang
d.   Komisariat
Pasal 10
Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.

Pasal 11

Kongres terdiri dari Pengurus Pusat dan utusan-utusan dari Cabang yang mendapat mandat penuh secara tertulis.

Pasal 12

Wewenang Kongres adalah :
a.    Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Membahas dan mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat.
c.    Memilih Ketua Umum.
d.   Menetapkan Garis Besar Program Kerja.
e.    Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu.

Pasal 13

Pelaksanaan Kongres :
a.    Kongres diadakan sekali dalam tiga tahun. Kongres dapat ditunda atau dipercepat menurut keputusan Pengurus Pusat.
b.    Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan lebih dari setengah jumlah Cabang, setelah berkonsultasi dengan Pembina.

Pasal 14

Kongres dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari setengah jumlah cabang.

Pasal 15

PIISEI dipimpin oleh Pengurus Pusat.

Pasal 16

Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 17

Pengurus Pusat terdiri dari :
a.    Seorang KETUA UMUM
b.    Beberapa KETUA
c.    Seorang SEKRETARIS UMUM
d.   Beberapa SEKRETARIS
e.    Seorang BENDAHARA UMUM
f.     Beberapa BENDAHARA
g.   Beberapa KETUA BIDANG menurut Kebutuhan
h.   Beberapa PEMBANTU UMUM, bila diperlukan

Pasal 18
Pengurus Pusat mensahkan berdirinya Cabang dan Pengurus Cabang.

Pasal 19

Cabang :
a.    Cabang dapat didirikan di kota yang sudah ada Cabang ISEI, dengan anggota biasa sekurang-kurangnya lima belas orang.
b.    Susunan Pengurus Cabang terdiri dari seorang KETUA, sekurang-kurangnya : Seorang WAKIL KETUA, seorang SEKRETARIS, seorang BENDAHARA dan beberapa SEKSI menurut kebutuhan.
c.    Tiap Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara dalam Kongres.
d.   Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.

Pasal 20

Pengurus Cabang mensahkan terbentuknya Komisariat dan Pengurus Komisariat.

Pasal 21
Komisariat :
a.    Komisariat dapat dibentuk menurut kebutuhan, dengan jumlah anggota biasa sekurang-kurangnya (15) lima belas orang.
b.    Ketua Komisariat dipilih oleh anggota.
c.    Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang.
d.   Pengurus Komisariat terdiri dari : seorang KETUA sekurang-kurangnya seorang SEKRETARIS dan seorang PEMBANTU UMUM.


BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22
Pada dasarnya pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.


BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 23
Pembina dan Penasehat PIISEI Pusat :
a.    Pembina PIISEI Pusat adalah Ketua Umum ISEI.
b.    Penasehat PIISEI Pusat adalah Mantan Ketua Umum dan/ atau seseorang yang dianggap telah banyak menyumbangkan tenaga ataupun pikirannya untuk kemajuan PIISEI Pusat.


Pasal 24
Pembina dan Penasehat Cabang dan Komisariat :
a.    Pembina PIISEI Cabang dan Komisariat adalah Ketua ISEI Cabang setempat.
b.    Penasehat Cabang adalah Mantan Ketua Cabang dan/atau seseorang yang dianggap telah banyak menyumbangkan tenaga ataupun pikirannya untuk kemajuan PIISEI, atas keputusan Pengurus Cabang.

BAB VIII

K E U A N G A N

Pasal 25
Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.    Iuran Anggota
b.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan PIISEI.
c.    Usaha-usaha yang sah
BAB IX
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 26
Berdasarkan musyawarah Pengurus Pusat, dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang telah banyak menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi kemajuan organisasi PIISEI.


BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 27
a.    Pembubaran PIISEI hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan dengan maksud tertentu.
b.    Keputusan Kongres mengenai pembubaran PIISEI harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah Cabang yang hadir.
c.    Sisa kekayaan organisasi setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya pembubaran, harus diserahkan kepada Badan atau perkumpulan yang bertujuan sosial atau sesuai keputusan Kongres.


BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 28
a.    Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres atas usul yang diajukan oleh Pengurus Pusat dan Cabang-cabang.
b.    Perubahan Anggaran Dasar akan sah apabila mendapat persetujuan dari setengah jumlah Cabang yang hadir ditambah satu.


BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 29
a.    Seragam resmi PIISEI Blazer, rok atau celana warna abu-abu, dan jilbab warna abu-abu.
b.    Vandel

BAB XIII

P E N U T U P

Pasal 30
a.    Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PIISEI XII yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 7 – 9 Oktober 2015.
b.    Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
c.    Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.



Disahkan di :  Surabaya
Pada tanggal :  8 Oktober 2015

                                                KONGRES PIISEI XII
                                               _____________________                                         
                                                Pimpinan Sidang,           

                                                TTD

Ny. Nursia Burhan Abdurahman



OOO


A N G G A R A N   R U M A H   T A N G G A

Persatuan Istri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

1.   Anggota Biasa :
a.    Istri seorang Sarjana Ekonomi anggota ISEI.
b.    Istri seorang Sarjana Ekonomi bukan anggota ISEI, dapat diterima sebagai anggota atas permintaan sendiri.
c.    Istri seorang Sarjana Ekonomi, anggota ISEI yang telah meninggal.

2.   Anggota Luar Biasa :
Wanita Sarjana Ekonomi bersuamikan bukan anggota ISEI, dapat diterima sebagai anggota atas permintaan sendiri.

3.   Anggota Kehormatan
Wanita bersuamikan bukan Sarjana Ekonomi tetapi telah banyak memberi sumbangan positif kearah terciptanya tujuan PIISEI, dapat diterima sebagai anggota, dengan Keputusan Pengurus Pusat.

4.  Yang dimaksud dengan Sarjana Ekonomi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sarjana yang telah menamatkan pendidikan pada Pendidikan Tinggi Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam maupun luar negeri.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
1.   Anggota Biasa
a.    Mempunyai hak suara
b.    Mempunyai hak dipilih

2.   Anggota Luar Biasa
a.    Mempunyai hak suara
b.    Tidak mempunyai hak dipilih

3.   Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak:
a.    Mengajukan usul-usul dan saran-saran serta pendapat-pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi.
b.    Perlindungan dan pembelaan dalam kedudukannya sebagai anggota.

4.   Anggota Kehormatan :
a.    Berhak mengajukan usul-usul dan saran-saran serta pendapat-pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi.
b.    Tidak mempunyai hak suara.
c.    Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 3
Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban :
a.    Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, segala peraturan organisasi serta keputusan musyawarah.
b.    Mendukung dan melaksanakan program kerja organisasi.
c.    Membayar iuran anggota.
d.   Menjaga dan mempertahankan nama baik organisasi.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4

1.   Seorang anggota dapat berakhir keanggotaannya karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Permintaan sendiri secara tertulis.
c.    Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan organisasi, setelah dipertimbangkan dan diputuskan Pengurus.
2.   Berakhirnya keanggotaan seseorang wajib di laporkan oleh Pengurus Cabang kepada Pusat.

BAB IV
IURAN ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota wajib membayar iuran sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan.

BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 6
1.   Rapat-rapat diselenggarakan sesuai ketentuan sebagai berikut :
a.    Rapat Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
b.    Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangya sekali dalam dua bulan.
c.    Rapat Komisariat diadakan sesuai kebutuhan.
d.   Rapat Anggota Cabang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa jabatan Pengurus.

2.   Rapat Anggota Cabang berkewajiban dan berwewenang untuk :
a.    Memberikan pernyataan terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang.
b.    Menetapkan Program Kerja Cabang sesuai Keputusan Kongres.
c.    Mempersiapkan, menyampaikan usul-usul/saran-saran untuk diajukan ke Kongres.
d.   Mengadakan pemilihan Ketua Cabang.

BAB VI
K O N G R E S

Pasal 7
1.   Kongres dipimpin oleh Ketua Umum.
2.   Kongres menetapkan materi dan tata tertib persidangan.

Pasal 8
1.   Ketua Umum dipilih langsung oleh Kongres.
2.   Persyaratan dan Cara Pemilihan Ketua Umum adalah sebagai berikut :
a.    Calon Ketua Umum adalah anggota PIISEI yang berdomisili di Jakarta bersuamikan seorang anggota ISEI dan pernah menjadi pengurus.
b.    Calon Ketua Umum yang diajukan harus didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Cabang yang hadir.
c.    Pencalonan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Kongres dan terdiri dari utusan-utusan Cabang.
d.    Pemilihan adalah sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah Cabang yang hadir.
e.    Apabila kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sepuluh menit, untuk dilanjutkan sebagai rapat yang sah.
3.   Ketua Umum hanya boleh dipilih untuk dua masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
PENGURUS PUSAT

Pasal 9
1.   Susunan dan keanggotaan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih, dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran dan pendapat yang berkembang selama Kongres.
2.   Ketua Umum terpilih, paling lambat dua bulan setelah dipilih Kongres, telah menetapkan dan menyampaikan susunan Pengurus Pusat lengkap kepada Cabang-cabang.
3.   Pengurus Pusat mewakili organisasi PIISEI baik keluar maupun kedalam. Untuk hal-hal tertentu Pengurus Pusat dapat memberikan kuasa kepada salah seorang anggota Pengurus Pusat untuk mewakili organisasi.
4.   Dalam hal Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan secara tetap, salah seorang Ketua atas dasar musyawarah Pengurus Pusat, melanjutkan tugas dan mandat Ketua Umum sampai dengan Kongres berikutnya.
5.   Dalam hal Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan untuk sementara waktu, Ketua Umum dapat menunjuk salah seorang Ketua untuk melaksanakan tugas selaku Ketua Umum.
6.   Pimpinan Pengurus Pusat melalui Rapat Pengurus lengkap dapat mengganti anggota Pengurus Pusat yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya lagi.

BAB VIII
PENGURUS CABANG

Pasal 10
1.   Ketua Cabang dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.

2.   Persyaratan dan cara pemilihan Ketua Cabang adalah sebagai berikut :
a.    Calon Ketua adalah seorang anggota PIISEI yang suaminya masih anggota ISEI.
b.    Pemilihan Ketua adalah sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota Cabang. Apabila tidak tercapai kuorum, rapat ditunda sepuluh menit untuk dilanjutkan sebagai rapat yang sah.
c.    Pemilihan dilakukan secara tertulis dan rahasia.
d.   Ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.
e.    Ketua Cabang hanya dapat dipilih untuk dua masa jabatan berturut-turut, namun dalam hal tidak terdapat pengganti yang memenuhi persyaratan seorang Ketua Cabang maka Ketua Cabang lama dapat diangkat kembali setelah disetujui oleh anggota cabang berdasarkan mekanisme Rapat Pengurus Cabang dan kondisi tersebut telah dilaporkan kepada PIISEI Pusat sebelum akan dilakukan pemilihan.
f.     Ketua cabang terpilih paling lambat dua bulan setelah dipilih oleh Rapat Anggota Cabang, telah menetapkan dan menyampaikan susunan lengkap Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat dan anggota Cabang.

3.   Masa jabatan Pengurus Cabang sama dengan jangka waktu antara dua Kongres.

BAB IX
PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 11

Pembentukan Pengurus Komisariat ditetapkan oleh Pengurus Cabang apabila dianggap perlu.

BAB X
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 12
1.   Pengurus Pusat bertugas mengkoordinasikan Cabang-Cabang di seluruh Indonesia.
2.   Pengurus Cabang bertugas melaksanakan kegiatan sesuai Program Kerja Hasil Kongres, serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.   Pengurus Komisariat bertugas membantu Pengurus Cabang dalam melaksanakan Program Kerja Cabang.

Pasal 13
Pengurus berkewajiban mentaati dan melaksanakan segala sesuatu yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala peraturan ataupun keputusan-keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat.


BAB XI
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENASEHAT

Pasal 14
1.   Penasehat berkewajiban untuk memberikan nasehat usul dan saran.
2.   Penasehat tidak boleh merangkap jabatan kepengurusan Pusat maupun Cabang.


BAB XII
ATRIBUT

Pasal 15

1.   Baju seragam PIISEI :
a.    Jas abu-abu
b.    Celana/rok abu-abu
c.    Jilbab warna abu-abu
d.   Blus etnik khas daerah masing-masing cabang
2.   Mars PIISEI
3.   Hymne PIISEI
4.   Vandel


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
1.    Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres, atas usul yang diajukan oleh Pengurus Pusat dan Cabang-Cabang.
2.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah Cabang yang hadir.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
1.    Segala sesuatu yang belum atau tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2.    Keputusan Pengurus Pusat yang diambil berdasarkan ayat 1 tersebut diatas, dipertanggung jawabkan dalam Kongres berikutnya.

BAB XV
P E N U T U P

Pasal 18
1.   Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh Kongres PIISEI XII yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 7 – 9 Oktober 2015.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PIISEI.
3.   Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.





     Disahkan di :  Surabaya
Pada tanggal :  8 Oktober 2015

                                                     KONGRES PIISEI XII
                                                     ________________                                             
                                                     Pimpinan Sidang,           


                                               
Ny. Nursia Burhan Abdurahman

 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL

TURNAMEN GOLF AMAL PIISEI PUSAT

BERITA ORGANISASI